KPPU Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 di IAIN Padangsidimpuan

Dok.Humas: Ramli ST. Simanjuntak, SH.,MH (Narasumber) memaparkan materi di hadapan peserta sosialisasi / 09/04/2019.

Kamis (11/04/2019). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berfungsi untuk mewujudkan mental persaingan usaha serta mewujudkan penegakan hukum dan kelembagaan yang kredibel dan akuntabel telah menggelar sosialisasi Undang-undang no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama antara KPPU Daerah Medan Perwakilan Sumatera Utara dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah ini dilaksanakan di auditorium IAIN Padangsidimpuan, Selasa (09/04).

Abdul Manaf Harahap, Ketua Panitia melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini terlaksana atas kerjasama Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Derah Medan. “Saya mewakili panitia juga mahasiswa/mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rektor juga Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum beserta civitas akademika yang telah turut mendukung suksesi sosialisasi ini. Pun, kami berharap kepada seluruh peserta untuk serius dan antusias dalam mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya.

Ungkapan senada seirama juga disampaikan Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum saat memberikan sambutan serta membuka kegiatan ini secara seremonial.

“Semoga kegiatan Sosialisasi ini menjadi awal yang indah bagi kita dalam mengembangkan wawasan juga kreatifitas mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, khususnya Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah,” ujar Dr.H.Fatahuddin Aziz Siregar,M.Ag.

“Sesungguhnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi implementasi dari UU no 5 tahun 1999, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam hal ini, kita sungguh berterima kasih kepada Ramli ST. Simanjuntak, SH.,MH yang telah berkesempatan memberikan support kepada kita serta membuka wawasan kita tentang implementasi dari Undang-Undang no 5 tahun 1999 juga tugas wewenang dari KPPU. Beliau (Ramli Siamanjuntak;red) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, dengan banyaknya kesibukan beliau, tapi masih bisa menghadiri langsung serta menjadi narsumber di acara ini,” lanjut Dr.H. Fatahuddin Aziz Siregar,M.Ag yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sosialisasi yang berjumlah mencapai 300 orang mahasiswa/mahasiswi Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan. (Humas/trg)

Dok.Humas: Narasumber berfoto bersama Dekan serta pegawai juga perwakilan mahasiswa FASIH IAIN Padangsidimpuan.

Related Posts

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.