BPKP Sumatera Utara Lakukan Reviu Atas Tunjangan Kinerja Dosen IAIN Padangsidimpuan

Dok.Humas: Tim BPKP Sumatera Utara disambut oleh Rektor IAIN Padangsidimpuan berserta pimpinan lainnya di ruang kerjanya.

Rabu (10/07/2019). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan reviu atas sejumlah dokumen kinerja dosen di lingkungan IAIN Padangsidimpuan. Reviu dilaksanakan dalam rangka Perhitungan Tunggakan Tunjangan Kinerja Dosen PTKIN Periode November 2015 sampai dengan Desember 2018, selama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 08 Juli 2019 sampai dengan 26 Juli 2019.

Tim BPKP yang akan melaksanakan reviu ini diketuai oleh M. Rinaldi bersama dua anggota lainnya yaitu Rifana Ayuningtyas dan Marlina Fransiska Purba. Kehadiran tim reviu dari BPKP ini diawali dengan Entry Meeting yang diadakan di ruang Rektor IAIN Padangsidimpuan, dihadiri oleh Rektor Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar,MCL, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Dr. Anhar,MA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, Dekan FTIK, Dekan FDIK, Dekan FEBI, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Umum, beserta jajaran pejabat Struktural di lingkungan IAIN Padangsidimpuan.

“Saya mewakili Kepala BPKP Sumatera Utara, mengucapkan terima kasih kepada Rektor beserta pimpinan juga civitas akademika IAIN Padangsidimpuan yang telah menyambut kami serta telah berkoordinasi sebelumnya berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab kita ini,” ungkap Rinaldi sembari menyerahkan Surat Tugas kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan.

Rinaldi juga menyampaikan bahwa ada beberapa berkas dokumen yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam reviu ini.

“Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam reviu ini antara lain sertifikat pendidik, SK CPNS, SK PNS, Surat Tugas Belajar bagi yang sedang belajar melanjutkan study, termasuk  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan absensi kehadiran berdasarkan data dari mesin face-screen, lanjut Rinaldi.

Rektor IAIN Padangsidimpuan, Prof.Dr.H.Ibrahim Siregar,MCL memberikan apresiasi tinggi atas semangat dari BPKP yang akan melaksanakan reviu di IAIN Padangsidimpuan. “Kita akan mempersiapkan segala perlengkapan dan sarana fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan reviu ini. Demikian juga kita berharap agar BPKP senantiasa memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan Negara,” ujar Prof.Dr.H.Ibrahim Siregar,MCL.

Setelah entry-meeting, seluruh tim BPKP didampingi Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kabag Umum, Kasubbag  Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas IAIN Padangsidimpuan serta pejabat struktural lainnya menuju Ruang Wakil Rektor I yang digunakan sebagai lokasi reviu atas tukin dosen ini.

Wakil Rektor bidang Administrasi, Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Anhar,MA mengatakan, bahwa teknis pembayaran tukin merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 6551 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Pembayaran tunjangan kinerja ini harus dilakukan dengan teliti karena ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan seperti aturan tentang pengurangan tunjangan dengan melihat beberapa faktor seperti kehadiran dan pemenuhan Beban Kerja Dosen. Oleh karena itu, dengan adanya reviu ini bisa memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara obyektif sesuai dengan kinerja dosen yang bersangkutan”, ungkapnya.

Pada pertemuan ini juga, H.Ratonggi,MA (Kasubbag Humas dan Informasi IAIN Padangsidimpuan) mewawancarai M.Rinaldi (Ketua Tim BPKP Provinsi Sumatera Utara).

Dalam catatan Humas, ada 113 berkas atau dokumen dosen yang akan direviu kali ini. (Humas/trg)

Dok.Humas: Tim BPKP Sumatera Utara berfoto bersama Wakil Rektor II, Kabag Umum, Kabag Perencanaan dan Keuangan serta Kasubbag TU/RT

Related Posts

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.