Pengembangan Akademik IAIN Padangsidimpuan yang cerdas Beritegritas

[vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag” font_container=”tag:h4|text_align:center”][vc_text_separator title=”Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga” color=”sandy_brown” style=”double”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”1/3″][vc_single_image image=”1124″ img_size=”full”][/vc_column][vc_column width=”2/3″][vc_wp_text]

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat dikatakan sebagai Ikhtiar mewujudkan pendidikan tinggi yang mampu melahirkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja. Selain itu KKNI merupakan upaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Lulusan pendidikan tinggi setidaknya memiliki kompetensi sebagai kompetensi yang dimiliki seseorang yang mengikuti pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector berdasarkan keahlian.

[/vc_wp_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_tta_tabs color=”peacoc” autoplay=”3″ active_section=”1″][vc_tta_section title=”Halaman 1″ tab_id=”1543667964133-8432a9b2-5f9a”][vc_wp_text]

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia tahun 2007 terhadap konvensi UNESCO tentang pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pasific) yang disyahkan pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari 2008.

KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun keluar negeri. Dengan kata lain, KKNI menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi Indonesia dapat disejajarkan dengan lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia dapat pula disejajarkan kompetensinya dengan KKNI yang dimiliki Indonesia.

Posisi KKNI menjadi penting seiring dengan perkembangan teknologi dan pergerakan manusia. Kesepakatan pasar bebas di wilayah Asia Tenggara telah memungkinkan pergerakan tenaga kerja lintas Negara. Karenanya, penyetaraan kompetensi di antara Negara anggota ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi Perguruan Tinggi. Lulusan Perguruan Tinggi diharapkan memiliki kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan arti fisial dapat menggantikan peran – peran manusia.
Di sisi lain, perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan bahkan bila ditingkatkan lagi nanti statusnya menjadi Universitas Islam Negeri Padangsidimpuan kedepan akanmenyisakan tugas sebagai Perguruan Tinggi keagamaan Islam untuk menyelesaikan konsep dan penerapan integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan. Integrasi tersebut merupakan distingsi utama antara Perguruan Tinggi Agama dengan Perguruan Tinggi Umum.Tugas tersebut berproses mulai dari pembukaan program Studi, agreditasi program studi, Agreditasi Perguruan Tinggi, Naik level untuk International Organization for Standardization (ISO), Asian University Network- Quality Assurance (AUN QA), The Indonesian Accreditation Board for Engineering Education Quality Assurance (IABEE QA), dan Asian Islamic University Assosiation Quality Assurance (AIUA QA). Mulai dari tugas lokal sesuai kepentingan stake holders, Nasional, dan Internasional.

[/vc_wp_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Halaman 2″ tab_id=”1543667964133-b04a5c7c-7265″][vc_wp_text]

Proses itu merupakan proses mendapatkan pengakuan yang meluas dari yang bersifat lokaly, nasional dan Internasional. Terkait dengan kondisi tersebut, implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum IAIN Padangsidimpuan sebagai bahagian dari PTKI itu sendiri menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek kekhususannya. Pelaksanaan itu mengharuskan struktur kurikulumnya dengan anatomi: Profil lulusan, Deskripsi kualifikasi level KKNI, Capaian Pembelajaran lulusan, Pemetaan bahan kajian, Pembentukan Mata Kuliah, Penetapan bobot SKS, Kode dan distribusi mata kuliah, Metode pembelajaran, Penilaian hasil belajar, dan Sumber belajar.

Lebih lanjut untuk menjadi persyaratan akreditasi dokumennya diperlukan 9 kriteria versi 3,0 yakni: Keunggulan Keilmuan Prodi, Manfaat Prodi, Standar Penjaminan Mutu Internal di Prodi, Serapan Lulusan sesuai Capaian Pembelajaran Prodi, Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Materik Bahan Kajian, Mata Kuliah disusun dari Bahan Kajian, Susunan Matakuliah, Mutu Rancangan Pembelajaran Semester, Substansi Praktikum, Metode Dan Bentuk Perkuliahan, Upaya Pemutaakhiran materi Bahan Ajar, dan sitem penilaian yang digunakan. Dengan begitu, lulusan PTKI termasuk IAIN Padangsidimpuan diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan karakter sebagai professional muslim, dan dapat sejajar dengan lulusan lain baik tingkat nasional ataupun internasional.

Diakui bahwa IAIN Padangsidimpuan setelah alih status masih berusia kurang lebih 4,5 tahun, artinya dalam usia yang masih muda seperti itu sudah barang tentu berada dalam tahap berbenah diri. Prodi yang terbatas terus berkembang. Tenaga dosen, dan pegawai yang terbatas terus bertambah, Kondisi raw in-put siswa yang semula sedikit menjadi bertambah sesuai prodi yang tersedia, mahasiswa yang semula hanya dari tamat pondok pesantren, MAS, MAN, dan sedikit dari SMK, dan SMA. Sekarang sama dan bervariasi tamatan seluruh SLTA secara keseluruhan.

Semua keragaman itu masing-masing ada plus munusnya. Bila minusnya tidak dicari solusi, setiap tamatan yang selesai setelah kembai ke orang tua/ masyarakat terindikasi terus mencoreng marwah IAIN sebagai Al-Mamaternya.Alasan itu setiap mahasiswa yang tamat masih banyak yang belum bisa baca al-Quran dengan baik dan benar. Oleh Prof. Dr. Ibrahim Sireger, MCL sebagai rektor pertama IAIN Padangsidimpuan menginisiasi agar Ma’had berdiri di IAIN Padangsidimpuan. Insya Allah terjadi dan sekarang itu menjadi mitra dan sistem dalam penerimaan Mahasiswa Baru. Sistem artinya tidak ada mahasiswa IAIN Padangsidimpuan tanpa lewat/tinggal di asrama/ma,had selama dua semester.

[/vc_wp_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Halaman 3″ tab_id=”1543668066586-0be31994-3bd2″][vc_wp_text]

Mitra Kampus maksudnya sebagai pendamping proses perbaikan baca al-uran, Akhlak/Karakter, Ibadah, Interprener, Bahasa Arab, Bahasa Inggris sesuai target yang ditetapkan ma’had dan IAIN terkait Akademik dan non akademik secara terintegrasi. Ini dimaksudkan untuk penguatan akademik dan lembaga.Prinsip itu menunjukkan didalam ma’had dan bahasa tersahuti budaya akademik dan penguatan lembaga. Sifat pendor dan polentur terkonek dengan kepentingan IAIN setelah mereka selesai. Dimana sebanyak mahasiswa yang selesai sebanyak itu yang mempromosikan IAIN Padangsidimpuan karena mereka mendapat tempat yangbaik di masyarakat sekaligus membaikkan Al-mamaternya.

Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kompetensi tersebut tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP). Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi di dunia internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.

Dalam kerangka pengembangan kurikulum pada Perguruan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam IAIN Padangsidimpuan dengan mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah:

Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan kedalam muatan dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan kepasar kerja nasional dan internasional
Membangun proses pengakuan yang akuntabel dan transparan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan / atau internasional
Meningkatkan kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional
Mendorong perpindahan mahasiswa, dan tenaga kerja antara Negara berbasis pada kesetaraan kualifikasi
Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja
Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja
Menyetarakan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan atau pengalaman kerja
Mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi sumber daya manusia dari Negara lain yang akan bekerja di Indonesia dalam bidang ilmu keislmanan
Memperoleh korelasi positif antara mutu luaran, capaian pembelajaran dan proses pendidikan.
Mendorong penyesuaian capaian pembelajaran dan penyetaraan mutu lulusan pada tingkat kualifikasi yang sama dalam skala nasional dan internasional

Menjadi pedoman pokok dalam mengembangkan mekanisme pengakuan terhadap hasil pembelajaran yang sudah dimiliki (recognitionofprior learning) atau kekayaan pengalaman yang dimiliki seseorang menjadi jembatan saling pengertian antara Perguruan Tinggi dan pengguna lulusan sehingga secara berkelanjutan membangun kapasitas dan meningkatkan daya saing bangsa terutama dalam sektor sumber daya manusia. Memberi panduan bagi pengguna lulusan untuk melakukan penyesuaian kemampuan atau kualifikasi dalam mengembangkan program-program belajar sepanjang hayat (life long learning programs). Menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia kepasar kerja nasional dan internasional Memperoleh pengakuan Negara-Negara lain baik secara bilateral, regional maupun internasional tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia. Memfasilitasi pengembangan mekanisme mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian dan solidaritas dan kerjasama pendidikan tinggi antar Negara di dunia.

[/vc_wp_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_wp_text]

Catatan Penulis:

[upside_sticky class=”sticky-note sticky-orange”]Menjadi pedoman pokok dalam mengembangkan mekanisme pengakuan terhadap hasil pembelajaran yang sudah dimiliki (recognitionofprior learning) atau kekayaan pengalaman yang dimiliki seseorang menjadi jembatan saling pengertian antara Perguruan Tinggi dan pengguna lulusan sehingga secara berkelanjutan membangun kapasitas dan meningkatkan daya saing bangsa terutama dalam sektor sumber daya manusia.[/upside_sticky]

[/vc_wp_text][/vc_column][/vc_row]

Related Posts

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.