Kamis (05/12/2019) Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan memiliki peranan penting dalam rangka menghasilkan anak didik yang berakhlak mulia, beretika dan berpengetahuan luas. IAIN Padangsidimpuan sebagai Lembaga Pendidikan Islam senantiasa memonitoring tentang Akhlak mahasiswa yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Monitoring Kode Etik Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama Dr. Sumper Mulia Harahap, M.Ag dalam rangka pelaksanaan Monitoring Kode Etik Mahasiswa di IAIN Padangsidimpuan
“Tim Kode Etik memiliki tanggung jawab berjalannya kode etik mahasiswa sesuai dengan keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan. Monitoring sesungguhnya salah satu bentuk metode dan cara untuk memantau apakah kode etik berjalan sesuai dengan harapan”. katanya
Ia Juga Menambahkan “Lembaga kita adalah lembaga pendidikan Tinggi Keagamaan yang tentunya mengatur segala aspek kehidupan, termasuk tatacara berpakaian, tatacara berinteraksi, sampai monitoring boncengan sepeda motor berlainan jenis yang bukan muhrim.terang Alumni Azhar ini.
“Semoga dengan monitoring ini, Mahasiswa semakin sadar bagaimana sesungguhnya beretika dan bertatacara yang baik dan benar sesuai dengan Kode Etik Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan yang berdasarkan Syariat Islam. Harapnya
Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Biro AUAK Muhammad Rafki Lubis, S.H.I yang langsung turun dilapangan menjelaskan tentang lokasi Monitoring dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.
“Monitoring ini dilakukan dalam kampus dan diluar kampus khususnya ke Tempat-tempat Kost Mahasiswa, dengan Tujuan memberikan himbauan untuk mematuhi Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa sekaligus memantau pelaksanaan kepatuhan mahasiswa dalam menjalankan Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa baik didalam Kampus maupun diluar kampus”.Ujarnya disela-sela kegiatan Monitoring berlangsung.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memonitoring Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan Khususnya dalam Norma Berpakain (Bab VI Pasal 11) dan Larangan berboncengan dengan yang bukan Muhrim (Bab VII Pasal 12)”.terangnya
Rafki juga menegaskan Tindak Lanjut Kegiatan Monitoring ini akan kita sampaikan kepada Masing-masing Fakultas
“Hasil Monitoring ini akan disampaikan kepada Masing-masing Fakultas untuk dilakukan tindak Lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa”. Tegasnya
Sementara yang Mewakili Dewan Eksekutif Masiswa IAIN Padangsidimpuan yang turut dalam Tim Monitoring ini menyambut baik Kegiatan ini.
“Monitoring yang dilakukan ini saya menganggap baik dalam rangka pengawasan terhadap mahasiswa baik didalam maupun diluar kampus sebagai upaya penerapan Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan”.ujar mahasiswa yang sudah duduk disemester VII ini.